HUKUM SEBAGAI PELINDUNG BISNIS DARI RISIKO YANG MUNGKIN TERJADI
Oleh : Meli Restiana (V33 – Meli)
ABSTRAK
Dalam mendirikan suatu bisnis, selain memiliki ide,
pengalaman, dan sumber daya, hal yang tak kalah penting yaitu memahami dan
menggunakan hukum bisnis sebagai
landasan dalam memulai bisnis. Hukum bisnis membantu pelaku bisnis untuk
dapat lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya
tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang
Kata kunci : Hukum, Bisnis, Hak, Kewajiban.
PENDAHULUAN
Ketika kita memutuskan
untuk memulai bisnis sendiri, risiko adalah hal yang tidak dapat dihindari.
Salah satu risiko yang biasa ditemui oleh pebisnis adalah ditipu oleh
sesama pendiri perusahaan, kehilangan aset pribadi karena bisnis yang
dijalankan tidak berbadan hukum, atau klien yang tiba-tiba melakukan pembatalan
dan tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah hukum bisnis
berperan penting dalam berjalannya kegiatan bisnis.
Hukum bisnis terdiri dari
2 hal yang berbeda yaitu hukum dan bisnis, di mana masing-masing memiliki
definisinya masing-masing. Menurut seorang ahli hukum yaitu H.M.N. Purwosutjipto, S.H. Hukum
adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa
masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Sedangkan bisnis dapat
diartikan sebagai semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa
yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain yang bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
PERMASALAHAN
Dengan mengetahui
pentingnya hukum dalam bisnis tersebut maka,
1.
Apa tujuan dan fungsi hukum bisnis?
2.
Apa saja ruang lingkup hukum bisnis?
3.
Apa saja Sumber hukum bisnis?
PEMBAHASAN
TUJUAN DAN FUNGSI BISNIS
Hukum bisnis dibuat untuk
mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di
kemudian hari. Di bawah ini adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu Anda
ketahui:
- Menjamin berfungsinya keamanan
mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
- Melindungi berbagai suatu jenis
usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
- Membantu memperbaiki sistem keuangan
dan perbankan.
- Memberikan perlindungan terhadap
suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
- Mewujudkan bisnis yang aman dan adil
untuk semua pelaku bisnis.
Seperti yang Anda
ketahui, hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan
tentram, sama dengan hukum bisnis. Di bawah ini beberapa fungsi hukum bisnis:
- Menjadi sumber informasi yang
bermanfaat bagi pelaku bisnis.
- Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui
hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak
menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang.
- Pelaku bisnis lebih memahami suatu
hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis
- Terwujudnya sikap dan perilaku bisnis
atau kegiatan bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan
berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.
RUANG LINGKUP HUKUM BISNIS
Hukum Bisnis merupakan
suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur
mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau
keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa
dengan menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko
tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Hukum bisnis sendiri
memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan telah diatur di dalam Undang-Undang.
Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), kegiatan jual beli
(termasuk ekspor dan impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan,
pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual,
asuransi, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.
SUMBER
HUKUM BISNIS
Sebelum masuk ke sumber
hukum bisnis, perlu dipahami bahwa terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku
di Indonesia yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum
materiil yaitu hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari
faktor-faktor yang menentukan isi hukum yakni kondisi sosial-ekonomi, agama,
dan tata hukum negara lain. Sedangkan sumber hukum formil merupakan sumber
hukum yang berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya dan secara
langsung dapat digunakan untuk menciptakan hukum. Sumber hukum formil antara
lain terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang,
peraturan pemerintah, keputusan presiden, serta peraturan daerah; traktat yakni
perjanjian antar negara yang dibuat dalam bentuk tertentu; doktrin dari ahli
hukum; dan yurisprudensi yaitu putusan hakim.
Kedua sumber hukum di
atas merupakan dasar terbentuknya hukum bisnis atau hukum yang digunakan dalam
menjalankan bisnis. Sebagai contoh, sumber hukum bisnis secara formil dari segi
undang-undang antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan
maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat
aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk
kredit), dan sebagainya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti
penipuan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur
dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
- Peraturan lainnya di luar KUHPerdata,
KUHP, dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan
terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau
undang-undang yang mengatur tentang investasi yakni Undang-Undang
Penanaman Modal.
Selain contoh di atas,
hukum bisnis juga berasal dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang
melakukan transaksi. Pasal 1338 KUHPerdata memberlakukan asas kebebasan
berkontrak di mana para pihak dapat menentukan sendiri aturan yang terdapat
pada perjanjian yang mereka sepakati dan perjanjian tersebut akan berlaku
secara sah sebagai “Undang-Undang” yang mengikat para pihak. Sedangkan sumber
hukum bisnis menurut Munir Fuady,
meliputi Perundang-undangan, perjanjian, traktat, yurisprudensi, kebiasaan, dan
doktrin ahli hukum.
KESIMPULAN
Hukum bisnis membantu pelaku
bisnis dalam melindungi bisnisnya dari berbagai risiko buruk yang mengkin
terjadi. Selai itu Hukum bisnis juga membantu pelaku bisnis untuk mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun
bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah
tertulis dalam Undang-Undang
DAFTAR PUSTAKA
https://libera.id/blogs/hukum-bisnis/
http://www.ocw.upj.ac.id/files/Slide-MAN107-MAN107-slide-01.pdf
https://ajaib.co.id/kenali-dasar-hukum-bisnis-sebelum-memulai-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar