ONLINE
PAJAK
(@S16-ANGGA)
ASBTRAK
Pajak merupakan sistem yang
sangat berharga untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar, baik oleh
perusahaan maupun perorangan. Artikel ini akan memberi Anda beberapa wawasan
berharga tentang cara membayar lebih sedikit Pajak, apa seluk beluk Pajak,
mengapa mereka begitu berharga, dan bagaimana hal itu memengaruhi keuangan
pribadi Anda. Sebagian besar orang pasti sudah tahu apa itu pajak. Bagi Anda
yang belum begitu memahaminya, pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar oleh
setiap warga negara (Wajib Pajak) kepada negara dan akan digunakan untuk
kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak juga merupakan salah satu
sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
PEMBAHASAN :
APA ITU PAJAK :
Pajak dikategorikan dalam
"Pajak Umum." Ini didasarkan pada cara untuk menentukan berapa banyak
pajak yang harus Anda bayar di Indonesia, dan kementerian dan lembaga
pemerintah mana yang harus dibayar oleh perusahaan tertentu.
Beberapa hal yang paling
penting untuk diketahui tentang pajak di Indonesia:
1) Tingkat di Indonesia
adalah 30% yang lebih tinggi dari kebanyakan negara lain di Asia Tenggara.
Inilah sebabnya mengapa banyak orang suka membayar pajak mereka dalam sistem
internal daripada sistem eksternal, seperti perusahaan Singapura-Singapura
mentransfer pajak mereka melalui sistem pajak internal.
2) Anda harus membayar
pajak kepada pemerintah atau menteri keuangan. Ini karena Anda perlu membayar
pajak untuk beberapa lembaga administrasi, yang ditunjukkan dengan simbol
mereka pada kartu "Nomor Pajak".
3) Anda harus membayar
pajak selama 1 tahun bahkan jika perusahaan Anda tidak buka untuk bisnis atau
tidak menghasilkan pendapatan. Anda harus mengirimkan cap-at-tax Anda untuk
dirilis pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Ciri-ciri Pajak :
Berdasarkan
Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan sebuah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Kontribusi wajib tersebut tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri berikut:
1. Pajak
merupakan kontribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga negara. Hal ini
berarti, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak
memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak adalah warga negara yang
telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
2. Pajak
bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi
syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Apabila
seorang Wajib Pajak dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya
dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga
negara tidak mendapat imbalan langsung, karena pajak berbeda dengan retribusi.
Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, setiap Wajib Pajak tidak langsung
menerima manfaat dari pajak yang dibayar. Tetapi Wajib Pajak akan mendapatkan
manfaat berupa perbaikan jalan raya di daerah, fasilitas kesehatan gratis bagi
keluarga, beasiswa pendidikan, dan lain-lainnya.
4. Pajak
diatur dalam Undang-undang negara Republik Indonesia.
Jenis-jenis
Pajak yang Dipungut Pemerintah
Ada beberapa jenis pajak
yang dipungut pemerintah, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi
pemungut, objek pajak serta subjek pajak.
1. Berdasarkan
sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak tidak langsung
dan pajak langsung. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) merupakan pajak
yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak apabila melakukan peristiwa atau
perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara
berkala, tetapi hanya dapat dipungut apabila terjadi peristiwa atau perbuatan
tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Sedangkan Pajak Langsung (Direct
Tax) merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada Wajib Pajak
berlandaskan surat ketetapan pajak yang berlaku. Di dalam surat ketetapan
pajak, terdapat jumlah pajak yang harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak.
2. Berdasarkan
instansi pemungutnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak
daerah dan pajak negara. Pajak Daerah (Lokal) merupakan pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu
sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Sedangkan
Pajak Negara (Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun
kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
3. Berdasarkan
objek dan subjeknya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu pajak
objektif dan pajak subjektif. Pajak Objektif merupakan pajak yang
pengambilannya berdasarkan objeknya. Sebagai contoh, pajak impor, pajak
kendaraan bermotor, bea meterai, bea masuk dan lain sebagainya. Sedangkan Pajak
Subjektif merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Sebagai
contoh, pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Fungsi
Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak memiliki peranan yang
cukup signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Sehingga
pajak mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah:
1. Fungsi
Anggaran (Fungsi Budgeter). Pajak merupakan suatu sumber pemasukan keuangan
negara dengan cara mengumpulkan dana/uang dari Wajib Pajak ke kas negara.
Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara
lainnya. Sehingga dapat dikatakan sebagai, fungsi pajak merupakan sumber
pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan
pendapatan negara.
2. Fungsi
Mengatur (Fungsi Regulasi). Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau
mengatur kebijakan negara dalam hal sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur atau
regulasi ini antara lain, pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi,
pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti:
pajak ekspor barang. Selain itu, pajak dapat memberikan proteksi atau
perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, dan pajak dapat
mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin
produktif.
3. Fungsi
Pemerataan (Pajak Distribusi), berarti pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan
dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi
Stabilisasi, berarti pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi
perekonomian.
Sekilas Mengenai Application Service
Provider
Mitra
resmi atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang bisa disebut sebagai
Application Service Provider merupakan pihak penyedia yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan aplikasi perpajakan. Tentunya saat menggunakan jasa ASP ada
beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan, salah satunya jika Anda
memutuskan untuk pindah ASP Pajak.
Melakukan perpindahan penggunaan
jasa ASP tentu bukan hal yang tabu, hal ini mungkin dapat dipengaruhi oleh keputusan pribadi
maupun keputusan manajemen perusahaan. Jika Anda merupakan pengguna baru
OnlinePajak yang ingin melakukan migrasi dari aplikasi sebelumnya, dan
menemukan kegagalan ketika melengkapi eFIN karena sebelumnya Anda sudah atau
pernah menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan lainnya, maka Anda harus
mengikuti prosedur pindah ASP terlebih dahulu.
Prosedur Pindah ASP ke OnlinePajak
Apa
saja yang harus Anda lakukan? Perlu diingat bahwa prosedur pindah ASP pajak ini
hanya dilakukan jika Anda ingin menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk
melakukan pelaporan online secara e-Filing, karena nomor
eFIN hanya dapat didaftarkan pada satu ASP saja.
Jika
keputusan Anda ataupun manajemen perusahaan sudah final untuk pindah ke
OnlinePajak, berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda persiapkan:
1. Surat Pernyataan dan Permohonan.
2. Scan KTP pihak yang bertanggung jawab atas perpindahan ASP.
3. Scan NPWP yang sebelumnya terdaftar di ASP lain dan telah migrasi ke
OnlinePajak pada halaman kedua.
4. Menandatangani, memberikan cap, serta meterai
pada bagian tanda tangan.
5. Upload semua dokumen softcopy untuk
pengajuan perpindahan ASP di sini.
Klik
laman support OnlinePajak untuk
mengunduh format “Formulir Pernyataan Pindah ASP” dan untuk mendapatkan
keterangan lebih lanjut.
Kirim Tagihan Pembayaran ID Billing untuk
Klien
Portal Konsultan Pajak adalah
fitur OnlinePajak khusus bagi Anda yang bekerja untuk mengurus pajak klien. Dengan satu akun OnlinePajak, Anda
dapat menghitung, menyetor dan melaporkan berbagai jenis pajak klien tanpa
perlu mengulangi proses log-in dan log-out akun untuk mengelola pajak klien
yang berbeda. Portal konsultan OnlinePajak akan membantu Anda mengelola
pajak secara terintegrasi secara lebih praktis.
Namun perlu diperhatikan bahwa langkah ini hanya bisa digunakan
apabila :
- Anda sudah berlanggananan fitur premium OnlinePajak.
- Merupakan seorang konsultan yang berkewajiban membuat
ID billing dan pembayarannya dilakukan oleh klien Anda.
Berikut ini cara mengirim tagihan pembayaran ID billing untuk
klien di aplikasi OnlinePajak,
1) Masuk ke laman OnlinePajak dan login menggunakan
akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, silakan daftar di sini.
2) Klik menu “Setor”.
3) Pilih masa pajak yang akan dibuat.
4) Klik “+ Buat Transaksi Pajak” kemudian pilih “Pajak Lainnya”.
5) Pilih NPWP perusahaan yang ingin ada buat ID billingnya. Anda dapat juga memilih KAP KJS nya.
6) Isi Masa Pajak, kemudian isi Jumlah Pajak. Isi kolom keterangan jika diperlukan.
7) Apabila Anda ingin mengirimkan ID billing ke klien Anda klik
“Buat ID Billing”.
8) Pilih ID Billing kemudian klik “Minta Pembayaran”.
9) Isi email klien Anda, kemudian klik “Kirim Permintaan”
lanjutkan dengan klik “Proses Pembayaran”. Dengan mengirim “permintaan” artinya
Anda sebagai konsultan menagih pembayaran ID Billing ke klien/rekan Anda.
10) Klien Anda akan menerima email tagihan yang berisi 1 kode
pembayaran untuk beberapa ID billing yang sudah ditentukan. Perhatikan pada
tanggal pembayaran, nomor rekening dan total nominal pajak. Setelah berhasil,
BPN akan tersedia secara otomatis di OP.
Mengenal Customer Service Chatbot
Customer service merupakan salah satu bentuk
pelayanan perusahaan kepada klien. Dapat dikatakan bahwa customer service merupakan ujung
tombak perusahaan dalam hubungannya kepada klien ataupun pengguna produk yang
dimiliki perusahaan. Pekerjaan customer service juga memiliki tanggung
jawab yang besar karena di beberapa perusahaan, reputasi pelayanan
pelanggan dititikberatkan pada posisi ini.
Manfaat Teknologi Chatbot
Teknologi chatbot dibentuk
dari program berbasis Artificial Intelligence, alias robot virtual
yang dapat masuk ke dalam sebuah percakapan seperti manusia. Asisten digital
ini dapat memahami dan memproses permintaan pengguna serta memberi jawaban yang
relevan dan cepat.
Fitur chatbot pada website ataupun
aplikasi bisnis menjadi langkah efektif yang digunakan untuk berkomunikasi
dengan pelanggan. Perusahaan dapat memanfaatkan teknologi chatbot untuk
membantu peran manusia. Tentu saja teknologi ini belum dapat membantu peran
manusia seutuhnya, tetapi cukup efisien untuk membantu merespon pelanggan
sementara waktu.
Ada
beberapa alasan yang menyebabkan sebuah perusahaan menggunakan customer
service chatbot untuk membantu pekerjaan manusia, di antaranya:
1. Lebih efisien dan menghemat waktu.
2. Meningkatkan kualitas pengalaman pelanggan.
3. Menghemat biaya pelayanan.
4. Tersedia selama 24 jam.
Customer Service Chatbot di Tax Consultant
Marketplace OnlinePajak
Sebagai
aplikasi perpajakan berbasis digital, OnlinePajak juga memanfaatkan
teknologi chatbot untuk membantu Anda dalam menggunakan
berbagai fitur yang tersedia. Tax Consultant Marketplace sebagai
salah satu fasilitas OnlinePajak juga menggunakan fitur chatbot.
Tidak perlu khawatir dan pusing karena menghabiskan banyak waktu
untuk memecahkan persoalan pajak pribadi atau perusahaan Anda. Temukan
konsultan yang tepat dengan cara yang mudah.
Di OnlinePajak, Anda dapat memilih tanggal dan menyebutkan
kebutuhan Anda terkait pengelolaan pajak melalui customer service
chatbot Tax Consultant Marketplace.
Bagaimana cara mengakses chatbot pada Tax
Consultant Marketplace dan terhubung dengan mitra kami?
1) Kunjungi laman Tax Consultant Marketplace OnlinePajak.
2) Klik ikon chat pada bagian kanan bawah
halaman.
Aplikasi Payroll: Fitur Baru PPh 21
OnlinePajak
PPh 21 OnlinePajak, merupakan aplikasi berbasis web yang
dapat membantu Anda untuk hitung, setor, dan lapor PPh 21 dalam satu aplikasi
terintehrasi. Saat ini OnlinePajak juga mengembangkan sistem aplikasi PPh
21 yang dimiliki, sehingga Anda tidak hanya dapat mengelola PPh 21 namun dapat
membayar gaji karyawan melalui aplikasi payroll PPh 21
OnlinePajak.
Langkah-Langkah Menggunakan Aplikasi Payroll
PPh 21 OnlinePajak
1)
Masuk ke laman OnlinePajak dan login menggunakan username serta password Anda.
Pilih “Pajak Karyawan”.
2) Pada popup banner laman PPh 21, klik bagian “Saya Tertarik”.
3) Isi detail karyawan dengan klik “Edit”. Ada beberapa bagian yang harus Anda perhatikan, seperti:
- Personal
Information
Pada bagian nomor telepon, harus diisi dengan menggunakan kode
negara tanpa menggunakan spasi atau simbol. Contoh: 02122334455 atau
08134555555.
- Contract
and other details
Isi sesuai jenis kontrak kerja, lama kontrak dan status
karyawan.
- Bank
Details
Semua detail yang dibutuhkan dalam informasi mengenai bank harus
diisi dengan lengkap.
- BPJS
Details
Anda diwajibkan untuk melengkapi detail perhitungan metode gaji
dan BPJS,baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan
4) Klik menu “Payroll” untuk melihat status
pembayaran gaji untuk karyawan yang sudah Anda input. Perlu diperhatikan bahwa
gaji akan menyesuaikan dengan Take Home Pay.
5) Lihat juga tot
al gaji yang sudah dibayarkan, sisa
gaji yang harus dibayar, gaji yang sudah dijadwalkan dan menunggu konfirmasi
dari Bank, dan melihat total dalam menu “Payroll”.
6) Jika saldo Anda tidak mencukupi untuk membayar gaji seluruh karyawan, klik “Top Up”. Sesuaikan nominal top up dengan total gaji yang harus dibayar. Pembayaran hanya dapat dilakukan jika saldo dalam wallet lebih besar dari sisa gaji yang harus dibayar dan gaji yang masih dalam proses pembayaran.
Saldo top up khusus pembayaran gaji karyawan (payroll)
akan masuk dalam Saldo Pengeluaran Bisnis (Businesses Expenses).
Setelah melakukan top
up, lanjutkan pembayaran dengan klik “Proceed Payment”.
7) Anda juga dapat
melakukan penjadwalan gaji di OnlinePajak. Untuk melakukan penjadwalan
pembayaran gaji, Anda dapat mengisi tanggal yang diinginkan dan jumlah gaji
yang harus dibayarkan, setelah itu pilih “Confirm Payment”.
8)
Setelah melakukan konfirmasi pembayaran, maka pembayaran gaji karyawan sudah
terjadwal. Tunggu hingga status pembayaran dinyatakan berhasil. Ada beberapa hal yang harus Anda catat saat
melakukan pembayaran gaji karyawan melalui OnlinePajak, di antaranya:1. Tidak
ada batasan saldo per top up jika
Anda melakukan top up melalui Bank
BRI, Mandiri, CIMB, Danamon dan Maybank. Namun, jika Anda mengisi saldo di luar
bank yang sudah disebutkan di atas, top up dibatasi hingga Rp25 juta/top up (tidak ada batasan jumlah top up dalam satu hari).2.Pencairan pembayaran
dibatasi hingga Rp200.000.000 jika rekening penerima berasal dari Bank Permata,
BNI, BRI, Mandiri, dan BCA .Jika rekening penerima berasal dari bank lain
selain yang sudah disebutkan di atas dibatasi hingga Rp25.000.000. 3.
Pencairan dapat dilakukan setelah 24 jam dari waktu top
up.4. Setiap pembayaran
yang sudah dijadwalkan akan memakan waktu 30 menit 5. Biaya transaksi per
karyawan adalah Rp4.500. 6.Pembayaran hanya dilakukan dengan menggunakan
rupiah (tidak menerima pembayaran dengan mata uang asing).
3) Masukkan nama Anda, kemudian klik
layanan yang Anda butuhkan. Setelah itu ikuti alur pencarian, dan pilih jawaban
pertanyaan yang sudah disediakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
Seperti Konsultasi Perpajakan, Pembuatan SPT Tahunan, Pembuatan SPT Masa,
Review dan Perencanaan Pajak, Restitusi Pajak, Sengketa Pajak.
Sebutkan Nama Anda
Klik pilihan sesuai
kebutuhan Anda
4) Setelah mengisi
kebutuhan perpajakan dan preferensi sesuai dengan keinginan Anda, kami Akan
menghubungi Anda untuk melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 24 jam.
5) Temukan konsultan yang
tepat dan konsultasikan persoalan pajak Anda dengan mitra pajak OnlinePajak.
Manfaatkan Tax Consultant
Marketplace OnlinePajak untuk terhubung dengan mitra konsultan pajak kami,
serta konsultasikan permasalahan Anda dengan mudah.
Kirim
Tagihan Pembayaran ID Billing untuk Klien
KESIMPULAN
:
- Lapor
pajak kini bisa dilakukan secara Online.
- Aplikasi
yang memungkinkan lapor pajak secara Online di antara adalah OnlinePajak.
- Keuntungan
menggunakan OnlinePajak adalah aplikasi yang terintegrasi dan gratis.
- Berdasarkan PMK
No. 9/PMK.03/2018 lapor pajak melalui e-Filing kini diwajibkan untuk PPN,
PPh pasal 21 dan PPh pasal 26
REFERENSI :
https://www.online-pajak.com/artikel
https://klikpajak.id/blog/mengenal-materi-perpajakan-ciri-ciri-jenis-dan-fungsi-pajak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar