Oleh
:
Debi
kurniawan ( @S07-DEBI )
Abstrack:
Modal usaha merupakan sebuah factor yang sangat penting bagi sebuah usaha,
dimana berkembangnya suatu usaha seperti saat ini, tentu memiliki masing-masing
modal sebagai tahap awal dalam membangun dan merencanakan suatu kegiatan usaha
terutama Usaha Kecil Menengah (UKM). Terdapat banyak ragam pembiayaan
yang terjadi saat ini, yang mana setiap pembiayaan tersebut memiliki
kriteria-kriteria sebagai syarat dalam mendapatkan modal usaha tersebut. Hal
ini tentu menjadi sebuah opsi bagi usaha-usaha yang memerlukan peningkatan
modal usaha secara cepat dan terpercaya.
Kata
Kunci : UKM, Modal, Peningkatan modal usaha
Pendahuluan
Usaha
Kecil Menengah (UKM) merupakan pelaku usaha yang bergerak dalam berbagai
bidang usaha yang bersentuhan pada kepentingan masyarakat. Peran UKM sangat
oenting dalam pembagunan perekonomian yang ada di Indonesia, mengingat betapa
pentingya peran tersebut, berbagai upaya peningkatan dan pengembangan UKM yang
bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu salah satu
alternatif cara yang dapat dilakukan pemerintah atau pemilik modal besar (Investor)
dengan memberikan kredit modal usaha bagi UKM tersebut.
Setiap
organisasi usaha menganggap bahwa masalah keuangan menjadi peranan penting
dalam membangun dan mengembangkan suatu usaha yang akan dibuat atau sedang
dijalankan, sehingga dibutuhkan suatu perhitungan yang detail dalam proses
prencanaannya. Dalam memulai suatu usaha, seorang wirausaha akan membutuhkan
sumber dana atau modal sebagai bentuk investasi dalam membangun dan
mengembangkan usaha tersebut.
Dalam hal penggunaan modal usaha, pelaku UKM terkadang masih menggunakan modal usaha yang diambil dari kantong pribadi mereka atau penggunaan modal gabungan bersama mitra usaha atau relasi usaha dalam memulai usaha mereka. Hal tersebut masih banyak terjadi karena dirasa masih kurangnya tingkat kepercayaan dari lembaga-lembaga keuangan bank, non-bank atau pembiayaan kepada sektor industry UKM yang ada, sehingga potensi pengembangan industry UKM terkesan cenderung semakin tidak terlihat dan hanya muncul diawal perkenalan saja.
Menurut Setiawan, AH dan Rejekiningsih, TW (2009), pemberian dana bergulir dari pemerintah dapat meningkatkan penghasilan pekerja (75%), peningkatan modal (35%), economic scale (50%), dan profit (50,27%). Kita dapat melihat bagaimana perbankan dapat terbantu terkait pertambahan jumlah nasabah yang mereka peroleh, dan tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi serta potensi kemacetan dalam pembayaran yang relative kecil. Penyaluran kredit terhadap usaha kecil dengan nilai nominal yang juga relative kecil, memungkinkan bank untuk lebih dapat memperbanyak nasabah dalam kelompok-kelompok usaha kecil menengah sehingga dapat mendiversifikasi portfolio kredit dan menyebarkan resiko penyaluran kredit itu sendiri.
Pemberian kredit bagi pihak UKM, tentu dapat memberikan peluang bagi pengembangan usaha dengan melakukan strategi pengembangan usaha dan meningkatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki, peningkatan keterampilan, jumlah produksi, dan penggunaan teknologi yang bertujuan untuk pencapaian target pemasaran yang lebih luas dan biaya yang lebih efisien.
Definisi
Modal usaha
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam Listyawan Ardi Nugraha
(2011:9) “modal usaha adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk)
untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan
sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah
kekayaan”. Yang dapat diartikan sebgai sejumlah unga yang digunakan dalam
menjalankan kegiatan-kegiatan usaha atau bisnis.
Jenis-jenis Modal Usaha
Terdapat
beberapa jenis modal usaha yang tergolong dalam beberapa kriteria, diantaranya
:
1. Berdasarkan
Sumber usaha, modal terbagi menjadi dua yaitu; modal perseorangan
(Internal) seperti setoran dari pemilik langsung dan modal asing (eksternal)
seperti penjaman dari Lembaga keuangan atau non-keuangan.
2. Berdasarkan
bentuk usaha, yaitu berupa modal konkret (modal
aktif) seperti; mesin, Gedung, kendaraan dan peralatan sedangkan modal
abstrak (modal pasif) yaitu seperti; hak merk dan nama baik perusahaan.
3. Berdasarkan
kepemilikan modal, terbagi menjadi modal individu seperti
tempat tinggal yang disewakan, dan modal masyarakat seperti Rumah sakit umum,
jembatan dan jalan.
4. Berdasarkan
sifatnya, berupa modal tetap seperti; bangunan dan mesin.
Sedangkan modal lancar seperti;bahan baku material dll.
Peningkatan Modal Usaha Bagi UKM
Pengelolaan modal usaha tentu harus dilakukan dengan baik yang bertujuan untuk peningkatan pengembangan usaha yang jauh lebih baik lagi. Selain modal usaha UKM yang hanya mungkin hanya bersumber dari pemilik usaha tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan dalam kepemilikan modal yang ada didalam industry UKM itu sendiri, dalam rangka peningkatan-peningkatan terhadap pengembangan UKM tersebut.
Peningkatan-peningkatan terhadap modal usaha UKM yang dapat dilakukan untuk tujuan pengembangan usaha dan proses-proses yang adal didalamnya. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah seperti :
a. Penambahan
modal usaha dari kantong pribadi (self-financing)
b. Mendapatkan
bantuan modal usaha dari pemerintah.( KUR: Kredit Usaha Rakyat)
c. Mencari
investor dengan menghadiri berbagai seminar terkait pengembangan usaha UKM,
agar terjalin relasi usaha yang luas
d. Mendapatkan
modal pinjaman dari bank.
e. Mendapatkan
modal pinjaman tanpa agunan dari fintech peer to peer lending.
f.
Mendapatkan modal pinjaman dari koperasi
g. Mendapatkan
pinjaman dari E-commerce, dompet dan bank digital.
h. Pinjaman
kredit tanpa agunan ( KTA)
i. Mendapatkan modal dari venture capital
Dalam praktik nya, peningkatan-peningkatan modal dengan melakukan berbagai tindakan untuk mengembangkan usaha, tentu juga harus memperhatikan berbagai resiko yang akan terjadi oleh industry UKM tersebut. Dalam hal ini perhitungan-perhitungan secara matang dan detail terkait konsekuensi peningkatan tersebut, mulai dari resiko yang ditimbulkan, syarat-syarat yang muncul, kelebihan dan kelemahan yang ada pada metode peingkatan yang diambil harus sangat diperhatikan dan diperhitungkan, agar tidak terjadi kemungkinan-kemungkinan yang dapat berakibat buruk bagi pelaku UKM itu sendiri.
Kesimpulan.
Pengembangan UKM menjadi salah satu factor alasan peningkatan-peningkatan modal usaha yang ada, sehingga sebagai pelaku UKM, tentu dapat mempertimbangkan berbagai kriteria penambahan modal sebagai salah satu solusi terbaik dalam pengembangan UKM tersebut, agar mampu bersaing dan memperluas pasr yang mereka miliki.
Sebagai Pelaku UKM tentu harus dapat mengetahui jenis-jenis modal usaha, agar para wirausaha lebih memahami bagaimana proses peningkatan modal dapat dilakukan dengan baik. Hal ini juga akan berpengaruh pada pemilihan jenis-jenis dan Langkah-langkah peningkatan terhadap modal usaha yang ada, sehingga tujuan dalam pengembangan UKM dapat dicapai dengan lebik baik lagi.
Referensi :
https://www.jurnal.id/id/blog/tips-lengkap-raih-dan-kelola-modal-usaha-bagi-ukm/
https://eprints.uny.ac.id/8760/3/bab%202%20-08404244001.pdf
http://etheses.iainkediri.ac.id/1704/3/BAB%20II.pdf
https://koinworks.com/blog/cara-mendapatkan-modal-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar