Oleh Siti Masitoh (@S19-SITI)
I. Pendahuluan
Peranan UMKM
dalam perekonomian nasional dari berbagai aspek melibatkan pihak pemerintah
dalam menyusun Program Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN). RPJMN tahun 2004-2009 menekankan program pengembangan sistem pendukung
usaha bagi UMKM dan program pengembangan kewirausahaan dan kemampuan bersaing.
Hal ini menyangkut pembentukan perilaku usaha untuk mencapai kinerja dan
struktur usaha mikro kecil menengah yang lebih berhasil atau sukses.
Program
Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004- 2009
menekankan program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM dan program
pengembangan kewirausahaan dan kemampuan berdaya saing (RPJMN, 2005).
Pemerintah memberikan perhatian terhadap UMKM disebabkan karena UMKM memiliki
peranan dalam perekonomian nasional. Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian
bangsa pada saat krisis ekonomi tahun 1997.
Scarborough
& Zimmerer (2005) menyatakan bahwa pemulihan krisis ekonomi berjalan selama
tujuh tahun dan beberapa studi telah menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tidak
hanya mengandalkan peranan usaha besar, tetapi UMKM terbukti mempunyai
ketahanan relatif lebih baik dibandingkan dengan usaha skala lebih besar. Tidak
mengherankan bahwa baik pada masa krisis dan masa pemulihan perekonomian
Indonesia saat ini, UMKM memiliki peranan yang sangat strategis dan penting
ditinjau dari berbagai aspek. Upaya pemerintah dalam mempertahankan pertumbuhan
UMKM telah menghasilkan dua pro- gram strategis, yakni program kewirausahaan
dan program kemitraan. Program kewirausahaan akan menjadi basis dalam
pengembangan sumber daya manusia. Hal ini dipandang penting dan strategis
karena sumber daya manusia adalah elemen dasar yang menjadi subyek atau pelaku
pembangunan. Semakin langkanya sumber daya alam dapat diatasi bila sumber daya
manusia berkualitas. Ternyata dalam kalkulus pembangunan ekonomi, kewirausaha-
an menjadi faktor penting yang selama ini agak terlupakan.
Kewirausahaan
merupakan karekteristik kema- nusiaan yang berfungsi besar dalam mengelola
suatu bisnis, karena pengusaha yang memiliki jiwa kewira- usahaan akan memperlihatkan
sifat pembaharu yang dinamis, inovatif dan adaptif terhadap perubahan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kewirausahaan yang tinggi maka manajemen
akan dapat diperbaiki secara terus menerus.
II. Pembahasan
A.
Kewirausahaan
Kata entrepreneurship yang dahulunya sering
diterjemahkan dengan kata kewiraswastaan akhir- akhir ini diterjemahkan dengan
kata kewirausahaan. Entrepreneur berasal dari bahasa Perancis yaitu
entreprendre yang artinya memulai atau melaksana- kan. Wiraswasta/wirausaha berasal
dari kata: Wira: utama, gagah berani, luhur; swa: sendiri; sta: berdiri; usaha:
kegiatan produktif Dari asal kata tersebut, wiraswasta pada mula- nya ditujukan
pada orang-orang yang dapat berdiri sendiri. Di Indonesia kata wiraswasta
sering diartikan sebagai orang-orang yang tidak bekerja pada sektor pemerintah
yaitu; para pedagang, pengusaha, dan orang-orang yang bekerja di perusahaan
swasta, sedangkan wirausahawan adalah orang-orang yang mempunyai usaha sendiri.
Yaghoobi, Salarzehi, Aramesh dan Akbari (2010) menyatakan bahwa wirausahawan
adalah orang yang berani membuka kegiatan produktif yang mandiri.
Jong and Wennekers (2008) menyatakan bahwa kewirausahaan dapat didefinisikan sebagai pengam- bilan risiko untuk menjalankan usaha sendiri dengan memanfaatkan peluang-peluang untuk menciptakan usaha baru atau dengan pendekatan yang inovatif sehingga usaha yang dikelola berkembang menjadi besar dan mandiri dalam menghadapi tantangan- tantangan persaingan. kewirausahaan adalah suatu usaha untuk menentukan, mengembangkan, kemudian menggabungkan inovasi, kesempatan, dan cara yang lebih baik agar memiliki nilai yang lebih dalam kehidupan. Wirausahawan memiliki risiko atas finan- sialnya sendiri atau finansial orang lain yang dipercayakan kepadanya dalam memulai suatu. Ia juga berisiko atas keteledoran dan kegagalan usahanya. Sebaliknya manajer lebih termotivasi oleh tujuan yang dibebankan dan kompensasi (gaji dan benefit lainnya) yang akan diterimanya. Wirausahawan lebih memiliki keahlian intuisi dalam mempertimbangkan suatu kemungkinan atau kelayakan dan perasaan dalam mengajukan sesuatu kepada orang lain. Dilain pihak, manajer memiliki keahlian yang rational dan orientasi yag terperinci (rational and detailed-oriented skills). Seorang wirausahawan harus memiliki ide-ide baru yang dihasilkan dari suatu kreativitas. Kreativitas inilah yang akan membawa wirausahawan untuk berinovasi terhadap usahanya.
B.
Kreativitas
Kreativitas adalah suatu pola tingkah laku siswa yang
aktif, memiliki keingintahuan yang besar, yang tidak bisa diam dalam suatu hal
serta dorongan untuk berkembang dalam diri sendiri maupun orang lain. Kemudian
didukung dari beberapa para ahli pengertian tentang kreativitas, Menurut
Suyanto & Asep Djihad dalam Istirani dan Intan Pulungan (2017:131) bahwa ada
beberapa makna popular tentang istilah kreativitas : Pertama, kreativitas
mengupayakan untuk membuat sesuatu hal yang baru dan berbeda. Kedua,
kreativitas dianggap sebagai sesuatu yang baru dan asli itu merupakan hasil
yang kebetulan. Ketiga, kreativitas dipahami dari sesuatu apa saja yang
tercipta sebagai yang baru dan berbeda. Keempat, kreativitas merupakan sesuatu
proses yang unik. Kelima, kreativitas membutuhkan kecerdasan yang tinggi.
Keenam, kreativitas merupakan suatu kemampuan yang dipengaruhi oleh faktor
bawaan. Memahami kreativitas (daya cipta) akan mem- berikan dasar yang kuat
untuk membuat modul atau perangkat tentang kewirausahaan. Peran sentral dalam
kewirausahaan adalah adanya kemampuan yang kuat untuk menciptakan (to create or
to innovate) sesuatu yang baru, misalnya: sebuah organisasi baru, pandangan
baru tentang pasar, nilai-nilai corporate baru, proses-proses manufacture yang
baru, produk- produk dan jasa-jasa baru, cara-cara baru dalam mengelola
sesuatu, cara-cara baru dalam pengambilan keputusan.
Suryana (2003) menyatakan bahwa kreativitas adalah:
“Berpikir sesuatu yang baru”. “Kreativitas sebagai kemampuan untuk
mengembangkan ide-ide baru dan untuk menemukan cara-cara baru dalam memecahkan
persoalan dalam menghadapi peluang”. Kreativitas merupakan suatu topik yang
relevan tidak hanya bagi wirausaha yang baru memulai, tetapi juga bagi bisnis
dan kegiatan bisnis pada umumnya Kretivitas merupakan sumber penting dalam pen-
ciptaan daya saing untuk semua organisasi yang peduli terhadap growth
(pertumbuhan) dan change (perubahan).
A. Roe dalam Frinces (2004) menyatakan bahwa
syarat-syarat orang yang kreatif yaitu:
a.
Keterbukaan terhadap pengalaman (openness to
experience).
b.
Pengamatan melihat dengan cara yang biasa di-
lakukan (observanvce seeing things in unusual ways).
c.
Keinginan (curiosity) Toleransi terhadap
ambigui- tas (tolerance of apporites)
d.
Kemandirian dalam penilaian, pikiran dan tin-
dakan (independence in judgement, thought and action)
e.
Memerlukan dan menerima otonomi (needing and assuming
autonomy)
f.
Kepercayaan terhadap diri sendiri
(self-reliance)
g.
Tidak sedang tunduk pada pengawasan kelompok
(not being subject to group standart and control).
h. Ketersediaan untuk mengambil resiko yang diperhitungakan (willing to take calculated risks).
C.
Inovasi
Larsen, P and Lewis, A, (2007) menyatakan bahwa salah satu karakter yang sangat penting dari wirausahawan adalah kemampuannya berinovasi. Tanpa adanya inovasi perusahaan tidak akan dapat bertahan lama. Hal ini disebabkan kebutuhan, ke- inginan, dan permintaan pelanggan berbah-ubah. Pelanggan tidak selamanya akan mengkonsumsi produk yang sama. Pelanggan akan mencari produk lain dari perusahaan lain yang dirasakan dapat memuaskan kebutuha mereka. Untuk itulah diperlu- kan adanya inovasi terus menerus jika perusahaan akan berlangsung lebih lanjut dan tetap berdiri dengan usahanya. Inovasi adalah suatu proses atau hasil pengembangan pemanfaatan suatu produk sumber daya yang telah ada sebelumnya, sehingga memiliki nilai yang lebih berarti. Perusahaan dapat melakukan inovasi dalam bidang:
· Inovasi produk (barang, jasa, ide dan tempat).
· Inovasi manajemen (proses kerja, proses produksi, keuangan pemasaran, dll).
Dalam melaku- kan inovasi perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
· Menganalisi peluang
· Apa yang harus dilakukan untuk memuaskan peluang
· Sederhana dan terarah
· Dimulai dari yang kecil dan
· Kepemimpinan
Hills (2008)
mendefinisikan inovasi sebagai ide, praktek atau obyek yang dianggap baru oleh
seorang individu atau unit pengguna lainnya. Suryana (2003) inovasi yaitu:
“sebagai kemampuan untuk menerap- kan kreativitas dalam rangka memecahkan
persoalan dan peluang untuk meningkatkan dan memperkaya kehidupan”. Keeh, et.al
(2007) menjelaskan inovasi sangat penting karena terdapat alasan berikut:
1.
Teknologi berubah sangat cepat seiring adanya
produk baru, proses dan layanan baru dari pesaing, dan ini mendorong usaha
entrepreneurial untuk bersaing dan sukses. Yang harus dilakukan adalah
menyesuaikan diri dengan inovasi teknologi baru.
2.
Efek perubahan lingkungan terhadap siklus hidup
produk semakin pendek, yang artinya bahwa produk atau layanan lama harus
digantikan dengan yang baru dalam waktu cepat, dan ini bisa terjadi karena ada
pemikiran kreatif yang me- nimbulkan inovasi.
3.
Konsumen saat ini lebih pintar dan menuntut
pemenuhan kebutuhan. Harapan dalam pemenuh- an kebutuhan mengharap lebih dalam
hal kualitas, pembaruan, dan harga. Oleh karena itu skill inovatif dibutuhkan
untuk memuaskan kebutuhan konsumen sekaligus mempertahankan konsumen sebagai
pelanggan.
4.
Dengan pasar dan teknologi yang berubah sangat
cepat, ide yang bagus dapat semakin mudah ditiru, dan ini membutuhkan metode
penggunaan pro- duk, proses yang baru dan lebih baik, dan layanan yang lebih
cepat secara kontinyu.
5.
Inovasi bisa menghasilkan pertumbuhan lebih
cepat, meningkatkan segmen pasar, dan mencipta- kan posisi korporat yang lebih
baik.
Untuk lebih jelasnya, proses
kewirausahaan, ino- vasi dan kinerja dapat dilihat pada Gambar 1.
D. Pengertian Usaha Kecil
Pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dijelaskan dalam UU Usaha
Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) No. 20 tahun 2008 adalah sebagai berikut:
1.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang per- orangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha
yang bukan me- rupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
E.
Kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Berdasarkan UU Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) No.
20 Tahun 2008 pada Bab IV pasal 16 menetapkan kriteria UMKM sebagai berikut:
1.
Kriteria Usaha mikro adalah sebagai berikut:
a.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; atau;
b.
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta rupiah).
2.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: me-
miliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
sampai paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) samapi dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,- (Dua miliar lima ratus juta rupiah).
3. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah).
I. III. Kesimpulan
1. Kreativitas meliputi terbuka terhadap
pengalaman, suka memperhatikan melihat sesuatu dengan cara yang tidak biasa,
kesungguhan, menerima dan merekonsiliasi sesuatu yang bertentangan, tole- ransi
terhadap sesuatu yang tidak jelas, inde- penden dalam mengambil keputusan,
berpikir dan bertindak, memerlukan dan mengasumsikan oto- nomi, percaya diri,
tidak menjadi subjek dari standar dan kendali kelompok, rela mengambil resiko
yang diperhitungkan, gigih, sensitif ter- hadap permasalahan, lancar-kemampuan
untuk men-generik ide-ide yang banyak, fleksibel keaslian, responsif terhadap
perasaan, terbuka terhadap penomena yang belum jelas, motivasi, bebas dari rasa
takut gagal, berpikir dalam imajinasi, selektif dan inovasi meliputi:
menganalisi
peluang, apa yang harus dilakukan untuk memuaskan
peluang, sederhana dan terarah dimulai dari yang kecil, berpengaruh secara
parsial terhadap variabel kewirausahaan.
2. Inovasi yang meliputi menganalisi peluang, apa
yang harus dilakukan untuk memuaskan peluang, sederhana dan terarah dimulai
dari yang kecil, berpengaruh secara parsial terhadap variabel kewirausahaan.
3. Berdasarkan analisis yang dilakukan, kreatifitas
dan inovasi berpengaruh secara simultan terhadap kewirausahaan dengan variabel
inovasi memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap kewira- usahaan.
Daftar Pustaka
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kewirausahaan/
http://portaluniversitasquality.ac.id:55555/301/4/BAB%20II.pdf
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-inovasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar