Rizky AP (@L08-Rizky)
M. Aldy Firdausi N. (@L11-Aldy)
M. Arief Afifuddin (@L12-Arief)
@Startup-L04, @Proyek-L04
ABSTRAK
Artikel
ini ditulis untuk membantu seorang pengusaha baru yang ingin mengetahui
faktor-faktor apa saja yang dibutuhkan oleh seorang pengusaha baru dalam
membangun usahanya.
KATA KUNCI
Bisnis
Konvensional, Waralaba, Franchise, E-Commerce, Perdagangan Elektronik,
Pengusaha
PENDAHULUAN
Secara
perkembangan jaman dari bisnis konvensional menjadi bisnis digital sangat
terasa signifikan, tetapi tidak serta merta bisnis secara digital itu bisa
berkembang tanpa sistem penjualan yang kreatif dan inovatif. Sistem penjualan
digital juga harus mempunyai trik agar konsumen tertarik untuk membeli barang
tersebut. Karena persaingan bisnis sekarang ini sangat ketat dari permainan
harga, kualitas, dan sebagainya.
PEMBAHASAN
Menurut
Evans (2017), bisnis konvensional adalah suatu jenis bisnis dibidang jasa atau
produksi barang yang dilakukan dengan media promosi konvensional. Media promosi
konvensional dapat berupa spanduk, majalah, iklan koran, brosur, sales dari
pintu ke pintu, televisi dan radio.
Konvensional
atau yang lebih sering dikenal dengan bisnis offline adalah kegiatan atau
transaksi jual-beli yang dilakukan secara langsung, bertatap muka antara penjual
dengan pembeli.
Kelebihan bisnis konvensional
1. Pembeli langsung dapat melihat produk yang akan dibeli sehingga
pembeli tidak merasa rahgu akan produk yang akan dibeli, pembeli juga dapat
memilih produknya sendiri.
2. Umumnya bisnis konvensional memiliki tempat atau kios sendiri
sehingga pembeli dapat mengunjungi kios dan dapat secara langsung bertemu
dengan penjual.
3. Memiliki banyak stok sehingga apabila sewaktu-waktu pembeli
ingin membeli produk, mereka tidak perlu waktu yang lama untuk mendapatkan
produk tersebut.
4. Terjamin, karena selain dapat melihat barang secara langsung,
pembeli juga dapat mengetahui penjual secara langsung (face to face), sehingga tindakan penipuan
minim terjadi.
Kekurangan bisnis konvensional
1. Lingkup pemasarannya terbatas, jika ingin memperluas lingkup
pemasaran, maka harus membuka cabang di berbagai daerah.
2. Membutuhkan modal yang cukup besar karena biasanya bisnis
konvensional memerlukan tempat untuk memasarkan produknya.
3. Memerlukan banyak stok, ini juga berpengaruh terhadap modal yang
dikeluarkan sehingga modal menjadi bertambah.
Waralaba
adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan
menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu
pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan
intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain
tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
·
Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau
perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha
yang dimilikinya.
·
Penerima waralaba (franchiser) adalah badan usaha atau
perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi
waralaba.
Waralaba
dapat dibagi menjadi dua:
·
Waralaba luar negeri,
cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima
diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
·
Waralaba dalam negeri,
juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat
menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup peranti awal dan
kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Waralaba
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin
jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya.
Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan
format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba
lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut
sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan
sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry pada tahun 1898.
Di
Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan
munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan
kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian
lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, namun juga
memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan
pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Ada beberapa
asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba
Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
Indonesia).
Keuntungan Bisnis Waralaba
-
Bisnis yang telah
terbangun dan telah teruji serta realisasi dengan baik dapat membuat Anda
terhindar dari kegagalan bisnis.
-
Bisnis tersebut sudah
dikenal oleh masyarakat sehingga Anda tidak perlu bersusah payah untuk
melakukan pemasaran.
-
Manajemen finansial yang
mudah karena franchisor telah menetapkan sistem-nya dari awal kerja sama yang
telah terbangun (dengan pemasok, pihak pemasaran atau iklan) dan memudahkan
franchisee untuk meneruskannya.
-
Dukungan beragam yang
diberikan oleh franchisor (pelatihan mengenai proses pemasaran, finansial dan
tips dalam menjalankan usaha).
Kerugian Bisnis Waralaba
-
Memiliki kendali minimal
atas bisnis karena sistem yang telah ditentukan dari pertama.
-
Ketergantungan pada
supplier yang telah ditentukan franchisor walaupun kita mendapatkan pemasok
dengan harga yang lebih murah.
-
Ketergantungan pada
reputasi waralaba lain, jika ada waralaba lain yang melakukan kesalahan hingga
merusak reputasi merek dagang franchise tersebut. Hal ini akan berdampak bagi
bisnis franchise karena nama dagang yang sama.
-
Biaya waralaba yang
beragam seperti biaya pembelian merk dagang di awal perjanjian serta biaya
lanjutan untuk dukungan dan pelatihan.
E-commerce
(perdagangan elektronik) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran
barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www,
atau jaringan komputer lainnya.
E-commerce dapat melibatkan transfer dana
elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis,
dan sistem pengumpulan data otomatis. Istilah "perdagangan
elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan
elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI
untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara
elektronik.
Kemudian
dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih tepat
"perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web
melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi
untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada
awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis
memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun,
baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap
matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa
mengembangkan situs web perdagangan ini.
E-commerce
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali
banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu
halaman-web (website).
Menurut
Kominfo, dalam sebuah sistem e-commerce setidaknya terdapat 4 komponen yang
diperlukan dalam transaksi online:
1. Store/Marketplace
2. Penjual dan Pembeli
3. Payment Gateway
4. Jasa Pengiriman
Model e-commerce di Indonesia
1. Iklan Baris, merupakan salah satu bentuk e-commerce yang
tergolong sederhana, bisa dianggap sebagai evolusi dari iklan baris yang
biasanya ditemui di koran-koran ke dalam dunia online. Penjual yang menggunakan
social media atau forum untuk beriklan, biasanya tidak bisa langsung
menyelesaikan transaksi pada website yang bersangkutan. Namun penjual dan
pembeli harus berkomunikasi secara langsung untuk bertransaksi. Contoh iklan
baris: OLX.co.id (sebelumnya Tokobagus), Berniaga, dan FJB-Kaskus.
2. Retail, merupakan jenis e-commerce yang di mana semua proses
jual-beli dilakukan melalui sistem yang sudah diterapkan oleh situs retail yang
bersangkutan. Oleh karena itu, kegiatan jual-beli di retail relatif aman, namun
biasanya pilihan produk yang tersedia tidak terlalu banyak, atau hanya fokus ke
satu-dua kategori produk. Contoh retail: Berrybenzka, Zalora, dan Lazada.
3. Marketplace, bisa dianggap sebagai penyedia jasa mall online,
namun yang berjualan bukan penyedia website, melainkan anggota-anggota yang
mendaftar untuk berjualan di website marketplace yang bersangkutan. Marketplace
umumnya menyediakan lapisan keamanan tambahan untuk setiap transaksi yang
terjadi, seperti sistem pembayaran escrow atau lebih umum dikenal sebagai
rekening bersama. Jadi setiap terjadi transaksi di dalam sistem marketplace
tersebut, pihak marketplace akan menjadi pihak ketiga yang menerima pembayaran
dan menjaganya hingga produk sudah dikirimkan oleh penjual dan diterima oleh
pembeli. Setelah proses pengiriman selesai, barulah uang pembayaran diteruskan
ke pihak penjual.
DAFTAR PUSTAKA
Evans,
Barbara. 2017. 5 Perbandingan Usaha
Konvensional dan Usaha Online. https://optimaweb.co.id. Diakses pada tanggal 18 April 2018.
Budi.
2017. Pengertian Bisnis Online dan Bisnis
Konvensional. https://www.budiwahono.com. Diakses pada tanggal 18 April 2018.
Melani,
Agustina. 2016. Mengenal Sistem Bisnis
Waralaba. https://www.liputan6.com. Diakses pada tanggal 19 April 2018.
Edo.
2016. Bisnis Digital Versus Konvensional.
https://www.kompasiana.com. Diakses pada tanggal 22 April 2018.
DAFTAR LINK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar